Dalam UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Menurut saya orang yang akan melanggar tentang kegunaan uu no.36 akan diberikan sanksi,hukuman atau larangan akun privacy yang telah disesuaikan oleh undang-undang yang ada sehingga membentuk teknologi informasi yang meluas dan lebih baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar